
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. SKCK sering diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau keperluan administratif lainnya. Bagi warga Desa Grobog Kulon yang ingin mengurus pembuatan SKCK, berikut adalah panduan lengkapnya.
Persyaratan Dokumen
Untuk mengajukan pembuatan SKCK, pemohon perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan domisili yang tercantum di dalam Kartu Keluarga.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KK sebagai dokumen pendukung identitas keluarga yang terdaftar di Desa Grobog Kulon.
3. Fotokopi Akta Kelahiran
- Akta kelahiran diperlukan untuk memverifikasi data diri yang tercantum di KTP dan KK.
4. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6
- Siapkan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan wajah terlihat jelas dan tidak memakai aksesoris yang menghalangi wajah, seperti kacamata atau topi.
5. Surat Pengantar dari Desa
- Surat pengantar ini diperoleh dari balai desa setempat dan digunakan sebagai bukti bahwa Anda adalah warga yang berdomisili di wilayah tersebut.
Langkah-langkah Pembuatan SKCK
1. Mengurus Surat Pengantar dari Desa
- Langkah pertama adalah mendapatkan surat pengantar dari kantor balai desa di Desa Grobog Kulon. Bawa KTP dan KK untuk memproses surat pengantar ini.
2. Mengunjungi Kantor Kepolisian
- Setelah mendapatkan surat pengantar, bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke kantor Polsek atau Polres terdekat. Serahkan dokumen kepada petugas di bagian pelayanan SKCK.
3. Mengisi Formulir Permohonan SKCK
- Petugas kepolisian akan memberikan formulir permohonan SKCK yang harus diisi dengan data pribadi Anda. Isikan dengan lengkap dan sesuai dengan dokumen pendukung.
4. Verifikasi Data dan Pengambilan Sidik Jari
- Setelah formulir diisi, petugas akan melakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari sebagai bagian dari proses pembuatan SKCK.
5. Pembayaran Biaya Administrasi
- Untuk penerbitan SKCK, Anda akan dikenakan biaya administrasi yang biasanya berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.
6. Pengambilan SKCK
- Setelah semua proses selesai, SKCK akan dicetak dan dapat diambil di hari yang sama atau sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Masa Berlaku SKCK: SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah itu, SKCK dapat diperpanjang jika masih diperlukan.
- Dokumen Lengkap: Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai untuk mempercepat proses pembuatan SKCK.
- Tujuan Penggunaan SKCK: Jika SKCK diperlukan untuk keperluan khusus seperti melamar pekerjaan di luar negeri, pastikan Anda menginformasikan hal ini kepada petugas kepolisian agar SKCK yang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengurus SKCK dengan mudah di kantor kepolisian terdekat. Jika ada informasi tambahan yang diperlukan, Anda dapat menghubungi Polsek atau Polres setempat atau datang ke kantor kelurahan untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.