You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Grobog Kulon
Desa Grobog Kulon

Kec. Pangkah, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Panduan Pembuatan KTP yang Hilang atau Rusak

Muhammad Jafarudin, S.Pd 14 Agustus 2024 Dibaca 58 Kali
Panduan Pembuatan KTP yang Hilang atau Rusak

Jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda hilang atau rusak, penting untuk segera mengurus pembuatan KTP pengganti. Berikut panduan lengkap mengenai tata cara dan persyaratan bagi warga Desa Grobog Kulon.

Persyaratan Dokumen

1. Surat Kehilangan dari Kepolisian

   - Untuk KTP yang hilang, Anda harus melaporkan kehilangan tersebut ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.

2. KTP Asli yang Rusak (Jika KTP Rusak)

   - Jika KTP Anda rusak, bawa KTP yang rusak tersebut sebagai bukti fisik saat mengajukan permohonan pembuatan KTP baru.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

   - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) diperlukan untuk verifikasi data kependudukan.

Langkah-langkah Pembuatan KTP Pengganti

1. Mendapatkan Surat Pengantar dari RT/RW

   - Langkah pertama adalah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW setempat sebagai bukti bahwa Anda merupakan warga Desa Grobog Kulon.

2. Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian (Jika KTP Hilang)

   - Jika KTP hilang, kunjungi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan dan mendapatkan surat keterangan kehilangan.

3. Mengajukan Permohonan ke Disdukcapil

   - Bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten. Serahkan dokumen untuk diverifikasi. Tidak perlu melakukan perekaman data ulang, karena data yang sudah ada akan digunakan.

4. Proses Pencetakan KTP

   - Setelah data terverifikasi, KTP pengganti Anda akan diproses dan dicetak menggunakan data yang sudah ada.

5. Pengiriman KTP melalui Pos

   - KTP yang sudah dicetak akan dikirimkan melalui pos ke alamat yang tertera di KTP. Biasanya, Anda akan dikenakan biaya pengiriman sekitar Rp10.000.

Hal yang Perlu Diperhatikan

- Proses Penggantian Tidak Perlu Rekam Data Ulang: Anda tidak perlu melakukan perekaman data ulang, karena data yang sudah ada akan digunakan untuk mencetak KTP baru.

- Pengiriman KTP: KTP akan dikirim melalui pos, jadi pastikan alamat pada KTP Anda sudah benar dan jelas untuk menghindari keterlambatan atau kesalahan pengiriman.

- Biaya Pengiriman: Siapkan biaya sekitar Rp10.000 untuk pengiriman KTP melalui pos. Pembayaran akan dilakukan secara Cash On Delivery (COD) saat KTP datang.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengurus pembuatan KTP pengganti dengan mudah dan cepat. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Disdukcapil atau datang ke kantor desa untuk mendapatkan informasi awal.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image