You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Grobog Kulon
Desa Grobog Kulon

Kec. Pangkah, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Panduan Mengurus Surat Pindah Domisili

Muhammad Jafarudin, S.Pd 14 Agustus 2024 Dibaca 42 Kali
Panduan Mengurus Surat Pindah Domisili

Surat pindah domisili adalah dokumen resmi yang diperlukan ketika seseorang atau sebuah keluarga ingin pindah tempat tinggal dari satu daerah ke daerah lainnya. Proses ini penting agar data kependudukan di tempat asal dan tujuan dapat diperbarui sesuai dengan lokasi baru. Bagi warga Desa Grobog Kulon yang ingin mengurus surat pindah domisili, berikut adalah panduan lengkapnya.

Persyaratan Dokumen

Sebelum mengurus surat pindah domisili, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
   - KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku diperlukan untuk verifikasi identitas.

2. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi
   - KK asli dan fotokopi digunakan untuk memproses perubahan data kependudukan.

3. Surat Pengantar dari RT/RW
   - Surat pengantar ini diperoleh dari ketua RT/RW di tempat Anda tinggal saat ini sebagai bukti bahwa Anda adalah warga di wilayah tersebut.

4. Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan
   - Surat ini diperlukan untuk mengajukan pindah domisili secara resmi dan harus didapatkan dari kantor kelurahan setempat.

5. Pas Foto Berwarna 4x6
   - Siapkan beberapa lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 yang akan digunakan dalam proses administrasi.

Langkah-langkah Mengurus Surat Pindah Domisili

1. Mengurus Surat Pengantar dari RT/RW
   - Langkah pertama adalah mendatangi ketua RT/RW untuk meminta surat pengantar. Bawa KTP dan KK saat mengurus surat ini.

2. Mendapatkan Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan
   - Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda perlu pergi ke kantor kelurahan untuk mengurus surat keterangan pindah. Bawa semua dokumen yang telah disiapkan. Petugas kelurahan akan memverifikasi data Anda dan menerbitkan surat keterangan pindah domisili.

3. Mengajukan Permohonan di Kantor Kecamatan
   - Bawa surat keterangan pindah dari kelurahan ke kantor kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. Di sini, data Anda akan diupdate dalam sistem kependudukan dan penerbitan surat pindah domisili akan diproses.

4. Mengurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
   - Setelah mendapatkan surat pindah dari kecamatan, Anda harus membawanya ke Disdukcapil di daerah asal untuk proses finalisasi dan penerbitan surat pindah antar kota/kabupaten atau provinsi. Disdukcapil akan memberikan surat pindah yang akan digunakan di tempat tujuan.

5. Mengurus KTP dan KK di Tempat Tujuan
   - Setibanya di tempat tujuan, Anda perlu segera mengurus KTP dan KK baru sesuai dengan alamat domisili baru Anda. Bawa surat pindah dan dokumen pendukung lainnya ke Disdukcapil di wilayah tujuan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Proses Gratis: Mengurus surat pindah domisili tidak dikenakan biaya, namun pastikan untuk menyiapkan dokumen dengan lengkap agar proses berjalan lancar.
Perubahan Data: Setelah proses pindah selesai, data Anda di KTP dan KK akan diubah sesuai dengan alamat baru. Pastikan semua informasi yang tercantum sudah sesuai.
- Waktu Proses: Proses pengurusan surat pindah domisili bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada kebijakan dan jumlah permohonan di masing-masing wilayah.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus surat pindah domisili dengan lancar dan sesuai prosedur. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor kelurahan atau Disdukcapil setempat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image