You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Grobog Kulon
Desa Grobog Kulon

Kec. Pangkah, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Tata Cara Pengurusan PTSL di Balai Desa

Muhammad Jafarudin, S.Pd 12 Agustus 2024 Dibaca 38 Kali
Tata Cara Pengurusan PTSL di Balai Desa

Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah secara gratis bagi masyarakat. Bagi Anda yang ingin mengurus PTSL di balai desa, berikut adalah tata cara dan persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan:

Persyaratan Dokumen

1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
   - Pastikan Anda membawa fotokopi dan dokumen asli Kartu Keluarga dan KTP. KTP diperlukan sebagai identitas diri yang sah dalam pengurusan dokumen.

2. Surat Permohonan Pengajuan Peserta PTSL
   - Buatlah surat permohonan pengajuan sebagai peserta PTSL. Surat ini merupakan permohonan resmi Anda untuk mengikuti program PTSL di desa.

3. Pemasangan Tanda Batas Tanah
   - Sebelum pengurusan, pastikan Anda telah memasang tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan. Ini penting untuk memudahkan pengukuran dan penetapan batas tanah oleh petugas.

4. Bukti Surat Tanah
   - Siapkan bukti surat tanah seperti Letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian. Dokumen-dokumen ini akan digunakan sebagai dasar hukum kepemilikan tanah Anda.

5. Bukti Setor BPHTB dan PPh
   - Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) diperlukan kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari kedua kewajiban ini. Pastikan Anda memiliki bukti setor yang sah.

6. Materai 10.000 Sebanyak 3 Buah
   - Anda juga perlu mempersiapkan materai senilai Rp10.000 sebanyak tiga lembar. Materai ini akan digunakan untuk berbagai keperluan dalam proses administrasi PTSL.

Langkah-langkah Pengurusan

1. Persiapan Dokumen
   - Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan disusun rapi.

2. Mengajukan Permohonan ke Balai Desa
   - Bawa seluruh dokumen ke balai desa setempat dan ajukan permohonan Anda sebagai peserta PTSL. Petugas akan melakukan verifikasi awal terhadap dokumen yang Anda ajukan.

3. Verifikasi Lapangan
   - Setelah permohonan diajukan, petugas dari desa akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek kondisi dan batas tanah sesuai dengan dokumen yang diajukan.

4. Pendaftaran ke BPN
   - Setelah verifikasi selesai dan dinyatakan lengkap, permohonan Anda akan diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diproses lebih lanjut.

5. Pengambilan Sertifikat
   - Setelah proses di BPN selesai, Anda akan dihubungi untuk mengambil sertifikat tanah di balai desa.

Mengurus PTSL memang membutuhkan persiapan dokumen yang lengkap dan prosedur yang sesuai. Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan teliti untuk memudahkan proses pendaftaran tanah Anda. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi pihak balai desa atau BPN setempat untuk informasi tambahan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image