You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Grobog Kulon
Desa Grobog Kulon

Kec. Pangkah, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Panduan Pembuatan KTP Baru

Muhammad Jafarudin, S.Pd 14 Agustus 2024 Dibaca 30 Kali
Panduan Pembuatan KTP Baru

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat usia. Bagi warga Desa Grobog Kulon yang ingin membuat KTP baru, berikut adalah tata cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Perlu diketahui bahwa proses pembuatan KTP dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), bukan di balai desa.

Persyaratan Dokumen

1. Surat Pengantar dari RT/RW

   - Sebelum menuju Disdukcapil, Anda harus mendapatkan surat pengantar dari RT/RW setempat sebagai bukti domisili dan persetujuan untuk pembuatan KTP.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

   - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) diperlukan sebagai dokumen utama untuk pengajuan KTP. Pastikan KK Anda sudah sesuai dan terbaru.

3. Akta Kelahiran

   - Fotokopi akta kelahiran diperlukan untuk verifikasi data kelahiran Anda.

4. Pas Foto Terbaru

   - Meskipun proses foto dilakukan di Disdukcapil, Anda tetap disarankan untuk membawa pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar sebagai cadangan.

5. Surat Nikah (Bagi yang Sudah Menikah)

   - Jika sudah menikah, sertakan fotokopi surat nikah untuk mencantumkan status pernikahan pada KTP.

Langkah-langkah Pembuatan KTP Baru

1. Mengurus Surat Pengantar di RT/RW

   - Langkah pertama adalah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW setempat. Ini adalah dokumen awal yang penting untuk proses pembuatan KTP.

2. Mengajukan Permohonan ke Disdukcapil

   - Setelah mendapatkan surat pengantar, bawa semua dokumen ke Disdukcapil Kabupaten setempat. Di sana, serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasi.

3. Verifikasi Data

   - Petugas Disdukcapil akan memverifikasi data Anda untuk memastikan semua informasi yang tercantum sesuai dengan dokumen yang diserahkan.

4. Pengambilan Foto dan Sidik Jari

   - Di Disdukcapil, Anda akan diarahkan untuk mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan yang akan digunakan pada KTP elektronik (e-KTP).

5. Proses Pencetakan KTP

   - Setelah semua data terverifikasi dan foto serta sidik jari diambil, proses pencetakan KTP akan dilakukan. Anda akan diberitahu mengenai waktu pengambilan KTP.

6. Pengambilan KTP di Disdukcapil

   - Setelah KTP selesai dicetak, Anda dapat mengambilnya di kantor Disdukcapil dengan membawa bukti pendaftaran.

Hal yang Perlu Diperhatikan

- Proses Gratis: Pembuatan KTP baru tidak dikenakan biaya. Hindari pungutan liar dan pastikan Anda tidak membayar apapun kecuali ada biaya resmi yang diinformasikan oleh Disdukcapil.

- Waktu Pengambilan: Proses pembuatan KTP biasanya memerlukan beberapa hari hingga beberapa minggu. Pastikan Anda menyimpan bukti pendaftaran untuk pengambilan KTP.

Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat mengurus pembuatan KTP baru dengan lancar di Disdukcapil. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor Disdukcapil Kabupaten atau datang langsung ke kantor desa untuk mendapatkan panduan awal.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image